MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 … "Pasal 3
(1)Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari :
a.Ketua merangkap Anggota : Wakil Presiden Republik Indonesia
b.Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c.Anggota :
1.Menteri Dalam Negeri;
2.Menteri Kesehatan;
3.Menteri Sosial;
4.Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
5.Menteri Perhbungan;
6.Menteri Keuangan;
7.Panglima Tentara Nasional Indonesia;
8.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9.Gubernur yang wilayahnya terkena bencana/terjadi pengungsian.
d.Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia
(2)Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikut-sertakannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
(3)Wakil Ketua BAKORNAS PBP bertindak sebagai Ketua Tim Harian BAKORNAS PBP.
(4)Susunan keanggotaan Tim Harian BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS PBP." Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI