Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1985
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY.
Mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity, yang telah diterima pada tanggal 27 Maret 1976 oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik, Perserikatan Bangsa- Bangsa, pada sidangnya yang diadakan di Bangkok, Thailand, tahun 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 13
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.