Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 2004
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMUNITY, NEW DELHI 2002 (KONSTITUSI TELEKOMUNITAS ASIA PASIFIK YANG DIPERBAHARUI, NEW DELHI 2002).
Mengesahkan Revised Cosntitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O04 NOMOR 109
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)