Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1991
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden mengenai penyusunan, pemerapan, dan pengawasan Standar Nasional Indonesia. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Udang Dasar 1945;
BAB I
Standar yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia disingkat SNI.
Penyusunan, penerapan dan pengawasan SNI adalah menjadi kewenangan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup kewenanganya yang menyangkut lingkup kegiatan standardisasi dari masing-masing instansi, sesuai dengan sistem standardisasi nasional yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standardisasi Nasional.
Penyusunan dan penerapan SNI di bidang perindustrian adalah menjadi kewenangan Menteri sebagaimana tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri yaitu Menteri Perindustrian, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertanian.
Perumusan dan penyusunan SNI oleh masing-masing Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan melalui proses perumusan yang menjamin konsensus nasional.
BAB II
Untuk mewujudkan jaminan mutu atas produk, dan/atau jasa, SNI-wajib dan/atau SNI-sukarela sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia diterapkan oleh perusahaan terhadap produk dan/atau jasa yang dihasilkannya, dan terhadap produk dan/atau jasa tersebut yang memenuhi SNI-wajib dan/atau SNI-sukarela dapat diberikan sertifikat dan/atau dibubuhi tanda SNI pada produk, kemasan ataupun labelnya.
Tata cara pengambilan contoh untuk keperluan pengujian olen Badan pengambil contoh serta penerbitan laporan prengambilan contoh, ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berwenang sesuai dengan pedoman yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)