Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1994
- Nomor
- 69
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN GARAM BERIODIUM.
Garam yang dapat diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia atau ternak, pengasinan ikan, atau bahan penolong industri pangan adalah garam beriodium yang telah memenuhi Standar Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI).
Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebelum diperdagangkan wajib terlebih dahulu diolah melalui proses pencucian dan iodisasi.
Dalam hal garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah memenuhi syarat untuk langsung diiodisasi, proses iodisasi dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses pencucian.
Garam beriodium yang diperdagangkan wajib dikemas dan diberi label. Pasal 5…
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan mengenai pengadaan garam beriodium yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1994. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)