Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1983
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN PEREKEMAN VIDEO.
Dalam Keputusan Presiden ini yang di maksud dengan:
Ekspor rekaman video dilakukan setelah mendapat izin ekspor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung.
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden ini dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964.
Pelaksanaan pembinaan perekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga lain sesuai dengan tugas dan bidang kewenangan masing-masing.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.