Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1974
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 184
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perumusan kedudukan, tugas-pokok, dan susunan organasasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
BAB I
Departemen Dalam Negeri sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Tugas Pokok Departemen Dalam Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan masyarakat desa, dan agraria.
BAB II
Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
Sekretariat Jenderal terdiridari :
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
Direktorat Jenderal Sosial Politik terdiri dari :
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umun dan Otonomi Daerah terdiri dari :
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari. :
Direktorat Jenderal Agraria terdiri dari :
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
Badan Pendidikan dan Latihan terdiri dari :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)