(1)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nanga Bulik yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Nanga Bulik.
(2)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sukamara yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sukamara.
(3)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sampit, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
(4)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kasongan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sampit, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kasongan. Fak-Fak, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Fak-Fak. 19 - :'. .'. ..,' ~.~: . -; .: .'" . .. -, v •
(10)Perkara ...
(5)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tamiyang Layang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan . tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Buntok, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tamiyang Layang.
(6)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pulang Pisau yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau.
(7)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kuala Kurun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun.
(8)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Penajam yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tanah Grogot, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Penajam.
(9)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sendawar yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sendawar. 20 -
(15)Perkara ...
(10)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Belopa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Belopa.
(11)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pasangkayu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Mamuju, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pasangkayu.
(12)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Malili yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Masamba, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Malili.
(13)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ampana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Poso, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ampana.
(14)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Wangi Wangi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bau Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Wangi- Wangi. 21 - ';,'1\ ";',:. ,", I•.;'
(20)Perkara ...
(15)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lasusua yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kolaka, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lasusua.
(16)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Rumbia yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bau Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Rumbia.
(17)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lolak yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kotamobagu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lolak.
(18)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bolaang Uki yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kotamobagu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki.
(19)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Boroko yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kotamobagu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Boroko. ...... )
(25)Perkara ..,
(22)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kwandang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kwandang.
(23)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Masohi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Dataran Hunipopu.
(24)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Masohi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
(20)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tutuyan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kotamo bagu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tutuyan.
(21)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Suwawa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Goron talo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Suwawa. 23 - '.' Tutuyan ... Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Pasal 7
(25)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Namlea yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ambon, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Namlea.
(26)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kaimana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Fak- Fak, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kaimana. 24 - Pasal ... Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea, dan Pengadilan Agama Kaimana ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasa18 Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea, dan Pengadilan Agama Kaimana dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Deputi Bi SEKRETARIATKABINETRI Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasa19