Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 2000
- Nomor
- 135
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK.
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Masing-masing Koordinator dan Pimpinan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri Negara dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait, termasuk eks Sekretaris Jenderal atay Sekretaris Menteri Negara yang digabung, sebagai nara sumber.
Hasil kegiatan masing-masing Koordinator dilaporkan kepada Tim Koordinasi Penataan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)