Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 2001
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
…
…
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar.
Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).
Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)