Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1982
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI ABU DHABI, PERSATUAN EMIRAT ARAB.
BAB I
BAB II
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi meliputi wilayah Perstuan Emirat Arab.
BAB III
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indosia di Abu Dhabi ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Begeri.
BAB IV
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)