Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1976
- Nomor
- 51
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Yang dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dengan :
BAB II
BAB III
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan Negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan Negara dan Warganegara Republik Indonesia di Negara penerima, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok pada Pasal 4, Perwakilan Diplomatik mempunyai fungsi :
Tugas pokok Perwakilan Konsuler adalah mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 6 Perwakilan Konsuler mempunyai fungsi :
BAB IV
BAB V
Formasi kepegawaian Perwakilan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
Pengelolaan keuangan dan perlengkapan pada perwakilan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)