Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1986
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) tersebut;
- c.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESARAN CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MARITIME SATELLITE ORGANIZATION (INMARSAT).
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah disetujui di London, lnggeris, pada tanggal 3 September 1976, sebagai hasil International Convention on the Establishment of an International Maritime Satellite System, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO 2 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 27
Membuka PDF…
Peraturan turunan (2)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 2