Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1990
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATIONS WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTS.
Mengesahkan International Agreement on the Use of INMARSAT Ship Earth Stations Within the Territorial Sea and Ports, yang telah disetujui pada tanggal 16 Oktober 1985 di London, Inggeris, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini. 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)