Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2004
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Mengingat
- 2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
Menetapkan
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor: Skep/005/Munassus/XII/2003, tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. Pasal 2…
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Dasar hukum (2)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang