Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1987
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
BAB III
Dengan Undang-undang ini ditetapkan adanya satu Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang tidak bergabung maupun yang bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan.
Kamar Dagang dan Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
BAB IV
Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kamar Dagang dan Industri melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib, Kamar Dagang dan Industri dapat pula melakukan :
BAB V
Organisasi yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia yang memenuhi ketentuan untuk disebut Kamar Dagang dan Industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)