menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM TERPADU PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. PERTAMA : ... PERTAMA : Membentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Terpadu. KEDUA : Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, bertugas:
a.menginventarisasi secara menyeluruh permasalahan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri;
b.melakukan evaluasi terhadap seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, termasuk evaluasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, kegiatan pelatihan bagi TKI dan hal-hal terkait lainnya di dalam negeri;
c.mengkajiMemorandum of Understanding (MoU) yang terkait dengan penempatan TKI di luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara tujuan;
d.melakukan evaluasi terhadap penanganan TKI bermasalah di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara-negara tujuan baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
e.memberikan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. KETIGA : Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas:
a.Ketua : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b.Anggota : 1. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlin- dungan Tenaga Kerja Indonesia;
2.Wakil Menteri Luar Negeri;
3.Deputi ...
3.Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4.Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5.Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produk- tivitas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6.Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemen- terian Luar Negeri;
7.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
8.Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
10.Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kemen- terian Kesehatan;
11.Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional;
12.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama;
13.Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kemen- terian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
14.Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
15.Deputi ...
15.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
16.Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17.Direktur Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesem- patan Kerja, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Terpadu dibantu oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Tim Terpadu. KELIMA : Tata kerja Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu. KEENAM : 1. Tim Terpadu bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
2.Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan nasional mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemangku kepentingan, akademisi, dan pihak lain yang dipandang perlu. KEDELAPAN : Tim Terpadu bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KESEPULUH : ... KESEPULUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ` ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian ttd. Retno Pudji Budi Astuti