5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
7.Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
9.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut Balai adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
10.Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
11.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bi bit dan/ atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
12.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
13.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan air tawar, air payau, air laut dan lingkungannya mulai dari pra produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
14.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
15.Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah gerakan bersama oleh berbagai pihak terkait untuk meningkatkan produksi dan produktivitas serta kualitas produk padi, palawija, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan secara berkelanjutan melalui penerapan teknologi usaha tani sesuai dengan anjuran, yang dalam pelaksanaannya disinergikan dengan penanganan subsistem agro input, subsistem budidaya, subsistem pengolahan hasil dan subsistem pemasaran.
21.Manajemen Rantai Pasokan (Supply Chain Management) yang selanjutnya disingkat SCM adalah siklus lengkap produksi mulai dari kegiatan pengelolaan di setiap mata rantai aktivitas produksi sampai dengan siap untuk digunakan oleh pemakai.
22.Budidaya Pertanian Yang Baik ( Good Agricultural Practice) yang selanjutnya disingkat GAP adalah panduan umum berbasis Standard Operational Procedure dalam melaksanakan budidaya tanaman pada setiap komoditas yang dibudidayakan, yang ditandai dengan produktivitas tinggi, mutu produk baik, keuntungan optimum, ramah lingkungan dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan petani serta usaha produksi yang berkelanjutan.
23.Pengendalian Hama Terpadu yang selanjutnya disingkat PHT adalah pengendalian populasi atau tingkat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan yang kompatibel untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
24.Sistem Pertanian Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut Ecofarming adalah sistem pertanian yang mengandalkan dan menjaga berimbangnya siklus-siklus yang berlangsung di dalam ekosistem dengan cara membatasi atau tidak menggunakan sama sekali input kimia sintetik.
25.Good Handling Practice yang selanjutnya disingkat GHP adalah penanganan pasca panen yang memperhatikan kaidah-kaidah aman bagi konsumen, ramah lingkungan serta memberikan keuntungan optimal.
26.Good Manufacturing Practice yang selanjutnya disingkat GMP adalah pedoman ten tang persyaratan mimmum dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir. ikan, a tau hukum untuk menangkap atau membudidayakan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
20.Kelompok Tani adalah kelompok petani tanaman pangan, kelompok petani tanaman hortikultura, kelompok petani kebun, kelompok peternak, dan kelompok pembudidaya ikan/nelayan, serta kelompok petani hutan. 6
16.Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disingkat UPJA adalah usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian di Jawa Barat. 1 7. Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian terutama dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan menumbuhkan dan memelihara tanaman agar memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain, meliputi petani padi, petani palawija, petani hortikultura, petani kebun, peternak, dan pembudidaya ikan/nelayan serta petani hutan.
18.Usaha Tani adalah kegiatan usaha budidaya tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta kehutanan.
19.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan 7
27.Hazard Analitical Critical Control Point yang selanjutnya disingkat HACCP adalah sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi.
28.Prosedure Operasional (Standar Operating Procedure) selanjutnya disebut SOP adalah petunjuk teknis standar penerapan teknologi budidaya yang spesifik komoditas dan spesifik lokasi serta teknologi untuk menghasilkan produk, sesuai dengan target produksi dan mutu yang diharapkan.
29.Registrasi adalah proses penomoran atau pengkodean kebun/ lahan usaha yang telah menerapkan GAP.
30.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan tersier / desa yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
31.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok tersier atau satu daerah irigasi.
32.Cara Pembenihan lkan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPIB adalah syarat dan tata cara pembenihan ikan bagi pembenih untuk memperoleh sertifikat pembenihan.
33.Cara Budidaya lkan yang Baik yang selanjutnya disingkat CBIB adalah syarat dan tata cara budidaya bagi pembudidaya ikan untuk memperoleh sertifikat pembudidaya.
34.Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas, dan percepatan.
35.Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/ atau kegiatan pendukung lainnya.
36.Sentra produksi, pengolahan, dan/ atau pemasaran adalah kumpulan unit produksi pengolahan, dan/ a tau pemasaran dengan keanekaragaman kegiatan di suatu lokasi tertentu.
37.Hasil Hu tan adalah benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan.
38.Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan berupa benda hayati dan non hayati berikut turunannya selain kayu.
39.Aneka Usaha Kehutanan adalah kegiatan usaha di bidang kehutanan yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu sebagai sumber pendapatan masyarakat yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat.