(22)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ngamprah yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Cimahi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi.
(23)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Singkawang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bengkayang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bengkayang.
(24)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sintang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sintang.
(25)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sungai Raya yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Mempawah, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Mempawah. 18 - ':, s , ~~~.. '_ .~~~.\ (. Perigadilan Agama Bintuhan yang pada saat Keputusan ...
(7)
(2)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sei Rampah yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sei Rampah.
(3)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pulau Punjung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sijunjung, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pulau Punjung.
(4)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Pekanbaru, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
(5)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Rengat, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Teluk Kuantan.
(6)Perkara-perkara yang terrnasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Mukomuko yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bengkulu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Mukomuko. Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan 19 - :~. Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Manna, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bintuhan.
(8)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tais yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Manna, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tais.
(9)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kepahiang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kepahiang.
(10)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sekayu, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
(11)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Martapura yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Baturaja, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Martapura.
(12)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Muaradua yang pada saat Keputusan Presiden In! ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh . Pengadilan Agama Baturaja ... 20 - saat ...
(18)21 - Baturaja, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muaradua,
(13)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pagar Alam yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Lahat, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pagar Alam.
(14)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Prabumulih yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Muara Enim, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Prabumulih.
(15)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Gedong Tataan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kalianda, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Gedong Tataan.
(16)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pringsewu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tanggamus, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pringsewu.
(17)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Mesuji yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Mesuji. Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah yang pada saat Keputusan Presiden mi ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
(19)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sukadana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sukadana.
(20)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Soreang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Cimahi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Soreang.
(21)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Cimahi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Cimahi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi.
(22)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ngamprah yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Cimahi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ngamprah.
(23)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Singkawang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bengkayang .,. 22 - '. ' " :; ........ -r ..: -. {,~. Agama ... Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Pasa18 Bengkayang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Singkawang.
(24)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sintang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Nanga Pinoh.
(25)Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sungai Raya yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Mempawah, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sungai Raya. 23 - Pasal ... Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh, dan Pengadilan Agama Sungai Raya ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Agama Muaradua, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Agama Martapura, Pengadilan Pengadilan Agama Pagar Alam, Prabumulih, Pengadilan Agama Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Pasa19 Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh, dan Pengadilan Agama Sungai Raya dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. 24 - Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, SEKRETARIATKABINETRI Salman sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal 10 25 -