Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1993
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang, Ambon, dan Jayapura; Mengingat :… Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing :
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang