Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2006
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta Nomor Skep/006/Munassus/VI/2005 tanggal 8 Juni 2005 dan Nomor 06/Munassus/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 16 TAHUN 2006 TANGGAL : 9 SEPTEMBER 2006 ANGGARAN DASAR KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI MUKADIMAH Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional dan internasional. Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas- sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri. Atas … Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, para pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta sebagai pelaku ekonomi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.
BAB I
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Nama
Tempat Kedudukan
Daerah Kerja
…
Waktu Kadin didirikan tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan Industri, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen