Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 10
Tim bcrtueus sejak tanggal Kepurusan Presiden ini dnetapkan samp.ii d ngan 31 Desernber 2015.
Pasal 9
Tim meluporkun hasi! pelaksariaan tug... nya kepada Presiden paling Kllfl'ing 1 [satuj bulan sekali dt(t I sewakru-wakru apabila diperlukan Pasal 8 Scgala biayu yang d.perlukan dalam petaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggarar; Pendapatan dan Belanja Sega;-a pada Kcmcrncrian EncrgJ dan S..umber D..1}'a:'!.ntraL
Pasal 7
Ea>!1 pclaksanaan l""a~T= seoaga.mana dimaksud dalam Kcputu""n Pre'lden iru, dapat dijadikan model bagi pcng<:;ola.lIl sumber <t.l) iI. alam lainnya. Pa""l" PRESIOEN REPUQLII'< INOO~ESIA 11£ Kcmarioman, Salman sesuai dengan aslinya SEKRET .....R[/\T 1<:'I611\ETRI JOKO W[DODO ttd. PRESJDEN REPl"BUK INDONES[A, pada tangga! 21 Mei 2015 Ditetapkandi Jakarta Keputusan Presiden ini muJru berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 10
·6· PRES~OEN REPUBLIl'<; INOONESIA
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1
Peraturan Menteri (Permen)