Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1983
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/PERALATAN PEMERINTAH. Pasal I Merubah dan menambah ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 jo Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen-Departemen, Lembaga- lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Team Pengendali Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Team Pengendali Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam Pasal-pasal berikut dalam Keputusan Presiden ini.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Team Pengendali Pengadaan dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari semua Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya, Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara lainnya, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.” Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)