Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1980
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ; Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENGENDALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH.
Untuk kelancaran kedayagunaan dan kehasilgunaan pengadaan barang - barang/peralatan yang diperlukan oleh Departemen-departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen dibentuk Team Pengendali Pengadaan Barang-barang Peralatan Pemerintah, disingkat "Team Pengendali Pengadaan" dengan kedudukan, susunan, tugas dan tata- kerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan Presiden ini.
Team Pengendali Pengadaan berkedudukan dibawah dan bertanggungja- wab kepada Presiden.
…
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Team dapat rnenghubungi semua Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen serta pihak-pi- hak lain yang dianggap perlu.
Tata kerja pelaksanaan tugas Team Pengendali Pegadaan ditetapkan oleh Ketua Team Pengedali Pengadaan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Team Pengendali Pengadaan.
Pembiayaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team Pengendali Pengadaan dibebankan kepada Sekretariat Negara.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.