MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan jaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini kepada Presiden.”
2.Ketentuan ...
2.Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat
(2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5
(1)Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)Dalam melaksanakan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan.” Pasal II
1.Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden ini, dilakukan sejak pengakhiran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
2.Pelaksanaan pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum yang belum diselesaikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional beralih kepada Menteri Keuangan.
3.Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. Pasal III Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 27 Pebruari 2004. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 24 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands