DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1998

Nomor
174
Tahun
1998
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa untuk pelaksanaan penghibahan eks kapal ikan asing tersebut dari pemerintah kepada nelayan perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Mengingat

  1. 2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMANFAATAN KAPAL IKAN ASING YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA. PERTAMA: … PERTAMA : Kapal ikan asing beserta perlengkapannya yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampan armada kapal ikan nelayan dalam usaha perikanan. KEDUA : Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan bertindak atas nama pemerintah menghibahkan eks kapal ikan asing beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, kepada kelompok-kelompok nelayan dan nelayan transmigran. KETIGA : Dalam pelaksanaan proses hibah eks kapal ikan asing sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan:

  1. a.berkoordinasi dengan Menteri keuangan dan Jaksa Agung serta instansi-instansi terkait lainnya;
  2. b.mengambil langkah-langkah agar eks kapal ikan asing tetap dalam kondisi baik sampai saat dihibahkan. KEEMPAT : Tata cara penghibahan eks kapal ikan asing sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan. KELIMA : Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan melaporkan pelaksanaan penghibahan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA kepada Presiden. KEENAM : … KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE