Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1997
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETRANSMIGRASIAN.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggara transmigrasi berasaskan:
Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakat.
BAB III
Transmigrasi Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigrasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)