Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 179 Tahun 1998
- Nomor
- 179
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini.
Wajib Pajak-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyampaikan laporan tentang penjualan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 173
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)