Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1986
- Nomor
- 18
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 30); Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHITUNG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 33
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.