Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1994
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI JOHANNESBURG, AFRIKA SELATAN.
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg meliputi wilayah negara Afrika Selatan.
Formasi Kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg, Afrika Selatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johannesburg, Afrika Selatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 6…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan u.b. Kepala Bagian Penelitian Perundang-undangan II a.n. ttd. Edy Sudibyo, S.H.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)