Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1997
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka:
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang