Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1984
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dewan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas Pokok Dewan adalah :
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan mempunyai fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Pelaksana Harian Dewan mempunyai fungsi :
BAB III
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas Dewan, Ketua Dewan bertanggung jawab kepada Presiden.
…
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)