Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1989
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN STANDARDISASI NASIONAL.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dewan Standardisasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984, berdasarkan Keputusan Presiden ini dilanjutkan berdirinya dan melakukan segala kegiatan-kegiatan selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Keputusan Presiden ini.
Dewan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi termasuk standar nasional untuk satuan ukuran di Indonesia, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokok Dewan ialah :
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan mempunyai fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
BAB III
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas Dewan, Ketua Dewan bertanggungjawab kepada Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)