Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1991
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA.
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan piutang Negara dan Lelang baik yang berasal dari penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara maupun pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Sekretaris, Kepala Biro dan Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan antar satuan organisasi dalam Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara maupun dengan instansi lain diluar Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Perumusan dan perincian tugas, fungsi susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat, Biro, Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah dan satuan organisasi di bawahnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka seluruh ketentuan mengenai Badan Urusan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presdien ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)