DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 7 huruf h, Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3) huruf g, Pasal 17 huruf g, penambahan huruf j pada Pasal 19 ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (3), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) dan perubahan ayat (5), perubahan Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan penambahan ayat (4), penambahan ayat (5) Pasal 38, perubahan Pasal 40 ayat (3) dan penambahan ayat (5) dan ayat (6), penghapusan Pasal 46 ayat (3) huruf f, perubahan Pasal 49 huruf a, huruf b, penghapusan huruf c, perubahan Pasal 66 ayat (5).

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…