Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1994
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI SAN FRANSISCO, AMERIKA SERIKAT DAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI MARSEILLES, PERANCIS MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA.
Konsulat-konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransisco dan di Marseilles ditetapkan tersendiri oleh Menteri Luar Negeri.
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransisco dan Marseilles masing-masing ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransisco dan Marseilles dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransisco dan Marseilles ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)