Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MEMUTUSKAN:
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 4956);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
2.Undang-Undang Nomor 23 'I'ahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
2.Menyampaikan ...
1.Mengumumkan penerimaan dan melakukan seleksi terhadap calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi secara transparan dan akuntabel; Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMAmempunyai tugas: Dr. Capt. Sri Untung, M.M., M.Mar;
1.Dr. lr. Hedy Rahadian, M.Sc;
2.Ir. Nugroho Indrio;
3.Kolonel Laut (T)Sudjono;
4.Ir. Singgih Abadi, M.M.Tek., MBA;
5.Dr. Ir. Budi Hartanto;
6.Ir. Bayu Sutanto, M.M., MBA;
7.Kunto Prayogo;
8.Ir. Andriansyah Y.P., M.M. Sekretaris merangkap Anggota Anggota Kurniadi, PSC, S.H., M.M; Ir. Hendro Putroko, M.Eng.Sc;Wakil Ketua Marsekal Muda TN! (Purn) TatangKetua Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari: Membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Nasional Keselarnatan Transportasi, yang selanjutnya Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi. - g - KETIGA KEDUA PERTAMA KEDELAPAN ... Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Nasional Keselamatan Transportasi. Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan terpilihnya Anggota Komite Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
3.Nama-nama calon anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhimya masa jabatan anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
2.Menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang dibutuhkan untuk dipilih Presiden; KETUJUH KEENAM KELIMA KEEMPAT · , Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bi esejahteraan Rakyat DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO ttd. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 KEDELAPAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.