menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Asia Pacific Group on Money Laundering dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.Keputusan...
3.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi- organisasi Internasional; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ASIA PACIFIC GROUP ON MONEY LAUNDERING. PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asia Pacific Group on Money Laundering. KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Asia Pacific Group on Money Laundering. KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KEEMPAT:... KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO