MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUANHUKUMUNTUKMASYARAKATMISKIN. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1.. Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Gorontalo;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
5.Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
6.KabupatenjKota adalah KabupatenjKota di Provinsi Gorontalo
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
8.Biro Hukum dan Organisasi adalah Biro Hukum dan Organisasi Setda Provinsi Gorontalo. 3
9.Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah segala upaya pemenuhan hak-hak konstitusional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum lainnya kepada masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Inl. 10.Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin di Daerah. 11.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hUkum yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. 12.Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Provinsi Gorontalo. 13.Masyarakat miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. 14.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. 15.Litigasi adalah, proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan untuk menyelesaikannya. 16.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
17.Standar bantuan hUkum adalah Pedoman Pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang ditetapkan oleh Gubemur.
18.Kode etik advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi advokat. 19.Advokatadalah orang yang berprofesi memberijasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
20.Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiGorontalo. BABII ASASDANTUJUAN Pasal 2 Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas;
a.keadilan; 4
b.persamaan kedudukan dalam hukum;
c.keterbukaan;
d.efisiensi;
e.efektifitas;dan
f.akuntabilitas.