Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1996
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Bitung; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Membentuk Pengadilan Negeri Bitung, berkedudukan di Bitung.
Daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bitung maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negari Manado.
Pengadilan Negeri Bitung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado. Pasal 5…
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Bitung, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang