Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1987
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN SEBAGI-AN TUGAS PENYELENGGARAAN JALAN TOL OLEH PERUSAHAAN PATUNGAN. PERTAMA : Memberi kewenangan kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk memberi izin kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Jasa Marga guna mengikutsertakan badan usaha swasta nasional atau asing dalam penyelenggaraan yatu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol. KEDUA : Pengikutsertaan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan dengan ketentuan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)