Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1978
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN, PEMELIHARAAN, DAN PENGADAAN JARINGAN JALAN TOL, SERTA KETENTUAN-KETENTUAN PENGUSAHAANNYA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol, yang selanjutnya disebut PERSERO, dengan maksud, tujuan, dan usaha sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pelaksanaan penyertaan Negara dalam modal PERSERO tersebut dalam Pasal 2 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)