menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Plumbon-Kanci tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan …
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405); MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN PLUMBON-KANCI SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Jalan bebas hambatan Plumbon Kanci sepanjang 22,27 km ditetapkan menjadi Jalan Tol. KEDUA : … KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut : Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedang Golongan IIA : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan IIB: Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KETIGA. : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA ialah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA. KELIMA : … KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 25 TAHUN 1998 TANGAL: 24 Januari 1998 BESARNYA TARIF TOL PADA JALAN TOL PLUMBON-KANCI ------------------------------------------------------------ ASAL BESARNYA TARIF TOL (Rp) ------------------------------------------------------------ PERJALANAN TUJUAN GOL. I GOL. IIA GOL.IIB ------------------------------------------------------------ Plumbon Kanci 3.000 4.000 5.500 Ciperna 1.000 1.500 2.000 Ciperna Kanci 2.000 2.500 3.500 Plumbon 1.000 1.500 2.000 Kanci Plumbon 3.000 4.000 5.500 Ciperna 2.000 2.500 3.500 ------------------------------------------------------------ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO