Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2002
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION, MINNEAPOLIS, 1998 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, MINNEAPOLIS, 1998). Pasal 1…
Mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998) yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 44
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang