DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2008

Nomor
28
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Meksiko, Brazil, dan Peru pada tanggal 13 sampai dengan 26 November 2008 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA : … KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands