MEMUTUSKAN …MEMUTUSKAN …MEMUTUSKAN …MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN :MEMUTUSKAN : MenetapkanMenetapkanMenetapkanMenetapkan :::: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANGKEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSANPERUBAHAN ATAS KEPUTUSANPERUBAHAN ATAS KEPUTUSANPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONALPRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONALPRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONALPRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PEPENINGKATAN EKSPOR DAN PEPENINGKATAN EKSPOR DAN PEPENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI.NINGKATAN INVESTASI. Pasal IPasal IPasal IPasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1“Pasal 1“Pasal 1“Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.Ketua : Presiden Republik Indonesia;
b.Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c.Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2.Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3.Menteri Dalam Negeri ;
4.Menteri Luar Negeri;
5.Menteri Keuangan;
6.Menteri Perindustrian;
7.Menteri Perdagangan;
8.Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9.Menteri Kehutanan;
10.Menteri Pertanian;
11.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
12.Menteri Kelautan dan Perikanan;
13.Menteri …
13.Menteri Kesehatan;
14.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15.Menteri Perhubungan;
16.Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
17.Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
18.Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
19.Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
20.Sekretaris Kabinet;
21.Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.”
2.Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah ketentuan huruf c baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2“Pasal 2“Pasal 2“Pasal 2 Timnas PEPI bertugas untuk :
a.merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b.menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
c.mengkaji, mengevaluasi dan merekomendasikan pemberian atau pencabutan fasilitas pemerintah dalam rangka peningkatan investasi;
d.mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
e.melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.” Pasal II ...Pasal II ...Pasal II ...Pasal II ... Pasal IIPasal IIPasal IIPasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso