Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2004
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap. Mengingat :… Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggaraan penanaman modal terdiri atas bidang-bidang :
Pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM, berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan melalui sistem pelayanan satu atap.
Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada BKPM melalui sistem pelayanan satu atap.
Sistem pelayanan satu atap sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan oleh BKPM sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Kooordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2004. Pasal 6…
Kepala BKPM dalam melaksanakan sistem pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.
Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan, oleh BKPM diserahkan kepada instansi yang membidangi usaha penanaman modal.
Semua persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perizinan tersebut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)