menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi. KEDUA : … KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari : Ketua merangkap : DR. Amir Syamsudin, S.H., M.H.; Anggota Anggota : 1. Dr. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M.;
2.Erry Riyana Hardjapamekas;
3.Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad;
4.Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A;
5.Dr. Imam Prasodjo, MA;
6.Prof. Dr. Komarudin Hidayat, M.A.;
7.Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.;
8.Dr. R. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum. KETIGA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas :
1.mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
2.mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan;
3.menyeleksi dan menentukan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
4.menyampaikan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden. KEEMPAT : … KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEDELAPAN : ... KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon