Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1982
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1978 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.
BAB I
BPP Teknologi mempunyai tugas pokok :
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Keputusan Presiden ini, BPP Teknologi menyelenggarakan fungsi-fungsi:
Susunan organisasi BPP Teknologi terdiri dari :
Ketua mempunyai tugas :
…
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu Dasar dan Terapan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPP Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Pengkajian Ilmu dasar dan Terapan mempunyai tugas mengembangkan dan membina ilmu dasar dan terapan dalam rangka pengkajian teknologi serta mengkoordinasikan program yang mendukung keberhasilan penerapannya dalam bidang teknologi dan industri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)