Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1999
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY).
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.
INDRA bertanggung jawab menanggung risiko nilai tukar dan menjamin tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.
Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur oleh Bank Indonesia.
Personalia, pimpinan, dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)